Jakarta, IDN Times - Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini, meskipun pandemik virus corona atau COVID-19 di Indonesia belum berakhir.
Kendati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu telah membuat aturan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemik COVID-19. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mengantisipasi penularan virus dalam setiap tahapan.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur agar setiap tahapan Pilkada 2020 menaati protokol kesehatan, seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut aturan kampanye yang harus diperhatikan pasangan calon dan masyarakat selama masa pandemik COVID-19, mengutip aturan PKPU.