Jakarta, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke tanah air dari luar negeri atau repatriasi.
Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.
“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).