Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa semua jenis paspor yang telah dikantongi oleh masyarakat bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk keperluan haji dan umroh.
Jadi, jika ada pertanyaan apakah paspor yang kita miliki bisa digunakan untuk kegiatan ibadah umroh dan haji ke Tanah Suci, maka jawabannya bisa.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umroh).
“Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umroh atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” ujarnya dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (31/5/2023).