Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memutuskan untuk menghentikan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provini (AJAP), dan bus pariwisata. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga dan banyak stakeholder lainnya, itu disepakati mulai hari ini jam 18.00 itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).
Namun, karena surat dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) belum mengeluarkan surat pemberhentian surat layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek, kebijakan tersebut belum dapat dilakukan.
