Bekasi, IDN Times - Satlantas Polres Metro Bekasi menutup 52 titik U-trun atau putaran balik ilegal di sepanjang jalur arteri Pantura, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025).
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol David Ismail menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kemacetan akibat kendaraan berputar arah, sehingga menimbulkan kepadatan kendaraan.
"Kita resmi akan menutup U-Turn yang sekiranya memang nanti akan menghambat arus lalu lintas jalur mudik, sehingga kita harus melakukan penutupan, U-Turn ini secara keseluruhan sebanyak 52 U-Turn di sepanjang jalur arteri Pantura Kabupaten Bekasi," katanya kepada jurnalis, Senin.