Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta) kembali memberlakukan penyesuaian jam operasional untuk mencegah wabah virus corona di ibu kota. Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.
Mulai Senin (23/3) mendatang, bus TransJakarta hanya beroperasi di rute dalam koridor pada pukul 06:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB.
"Hal itu berguna untuk memastikan terselenggaranya social distancing dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Nadia Diposanjoyo di dalam keterangan tertulis yang IDN Times diterima pada Sabtu (21/3).
Lalu, rute-rute mana saja yang tidak akan dilewati oleh bus itu dimulai Senin pekan depan?