Operasional MRT dan TransJakarta Kembali Dibatasi, Ini Jadwalnya!

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi operasional MRT dan TransJakarta, usai Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana COVID-19. Dirut PT MRT Jakarta, William P. Sabandar mengatakan, dalam kurum waktu tiga hari, jumlah penumpang MRT juga semakin menurun.
"Penumpang MRT Jakarta yang biasanya rata-rata di hari kerja mencapai 100.000 penumpang per hari sudah sangat jauh berkurang. Hari Selasa (17/3) penumpang sudah mencapai 32.000, hari Rabu (18/3) turun menjadi 28.000 dan kemarin 24.000 penumpang per hari," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).
1. MRT hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

William mengatakan, mulai Senin (23/3) mendatang, MRT hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Yang kedua, jarak antar-kereta ini akan tetap pertahankan yaitu pada jam-jam sibuk. Dari jam 07.00 sampai jam 09.00 WIB itu 5 menit dan jam 17.00 WIB sampai jam 19.00 WIB itu 5 menit. Dan pada jam di luar itu akan 10 menit sambil melihat perkembangan di hari-hari selanjutnya," jelasnya.
Selain itu, dengan menerapkan social distancing, jumlah penumpang MRT akan dibatasi sebanyak 60 orang per kereta. Ini berarti, enam gerbong kereta hanya boleh menampung 360 orang.
"Ini untuk memastikan bahwa social distancing ini kita terapkan secara ketat. Dan kami mengimbau masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta untuk menjaga jarak minimum antar-penumpang pada saat berdiri atau pun duduk adalah minimum satu meter," jelasnya.
2. Penumpang dan jadwal operasi TransJakarta juga dibatasi

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirut TransJakarta, Yoga Hadiwinarto mengatakan, TransJakarta hanya beroperasi pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Untuk angkutan malam hari, akan ditiadakan per hari Senin mendatang.
"Kapasitas tiap-tiap bus itu akan kami batasi, sama seperti hari ini yaitu untuk bus gandeng dari tadinya 150 menjadi 60 pelanggan. Lalu juga untuk bus single itu sebanyak 30 pelanggan (dalam) satu bus," ungkapnya.
Selama di dalam bus, penumpang juga harus menjaga jarak. Jika berdiri, jarak antar-penumpang diperkirakan sepanjang satu lengan. Sedangkan bagi yang duduk di kursi, harus berjarak satu kursi penumpang.
"Berikutnya, rute yang kami operasikan per hari Senin itu hanya rute di dalam koridor. Jadi rute kami non-BRT, Royal Trans, lalu juga perbatasan dan juga Mikro Trans. Itu kami setop operasi per hari Senin tanggal 23 Maret 2020," tuturnya.
3. Pegawai kantor diminta bekerja dari rumah mulai Senin pekan depan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 6 tahun 2020, tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah coronavirus disease (COVID-19).
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran. Tapi lakukan kegiatan di rumah," katanya.
Namun, bagi perusahaan yang tidak bisa langsung menghentikan secara bekerja di kantor secara total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.
"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," jelasnya.
Para pelaku usaha juga diharapkan memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19," ucapnya.
4. Tempat hiburan ditutup mulai Senin pekan depan

Anies menambahkan, pihaknya menutup kegiatan operasional hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Penutupan itu terhitung mulai Senin (23/3) hingga 5 April mendatang. Selain itu, Anies juga mengimbau penyelenggara kegiatan MICE, ballroom, dan balai pertemuan, untuk menunda penyelenggaraan event hingga batas waktu yang ditentukan.
Ada pun tempat hiburan yang ditutup sebagai berikut:
1. Klub malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola gelinding
11. Bola sodok
12. Mandi uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.