Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cek Dolar dari Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Libatkan FBI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Polri melibatkan FBI, Kedutaan AS dan Singapura untuk memeriksa keaslian uang dolar serta emas yang disita dari kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • PT Pegadaian turut membantu mengecek kadar dan keaslian 74 keping emas seberat sekitar 1 kilogram per keping yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
  • Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait beberapa kasus besar, dengan Don sudah ditahan sementara Febrie belum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020–2025

Kasus korupsi terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta kepada PT Krakatau National Resources terjadi dalam periode ini, menjadi salah satu perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

13 Juli 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa polisi akan melibatkan FBI, Kedutaan AS, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia untuk memeriksa keaslian uang dolar yang disita dari kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Pada hari yang sama, PT Pegadaian melakukan pengecekan awal terhadap 74 keping emas seberat 1 kilogram per keping yang disita dari rumah Febrie di Sentul.

kini

Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah berstatus tersangka namun belum ditahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kepolisian melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura, serta Bank Indonesia untuk memeriksa keaslian uang asing yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain Polri, FBI, Kedutaan AS dan Singapura, Bank Indonesia, PT Pegadaian melalui Kepala Departemen Operasional G-Lab Rubika Giovani Malewa, serta tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di bawah koordinasi Polda Metro Jaya di Jakarta, sementara barang bukti emas disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026. Proses pemeriksaan barang bukti masih berlangsung hingga saat ini dengan hasil akhir belum diumumkan.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian uang dolar AS dan dolar Singapura serta kadar emas yang disita sebagai bagian dari pembuktian perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
  • How?
    FBI dan kedutaan terkait akan menguji keaslian mata uang asing, sedangkan PT Pegadaian melakukan identifikasi kadar serta berat emas sebelum hasilnya diserahkan sebagai bukti dalam berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi nemu banyak uang dolar, rupiah, dan emas di rumah Pak Febrie. Ada juga nama Pak Don yang ikut kena kasus. Polisi mau cek uang dan emas itu beneran asli atau tidak. Mereka minta bantuan FBI, Kedutaan Amerika, Singapura, Bank Indonesia, dan Pegadaian. Sekarang uang dan emasnya lagi dicek satu-satu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelibatan berbagai lembaga seperti FBI, Kedutaan Amerika Serikat dan Singapura, Bank Indonesia, serta PT Pegadaian menunjukkan keseriusan aparat dalam memastikan keaslian dan transparansi barang bukti. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap asas keterbukaan dan profesionalisme penegakan hukum melalui kolaborasi lintas institusi yang memperkuat kredibilitas proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian akan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura untuk mengecek barang bukti yang disita terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang dolar Singapura, dolar AS dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).

1. PT Pegadaian juga dilibatkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Polri juga melibatkan PT Pegadaian untuk mengecek kadar dan keaslian emas yang disita dalam perkara ini. Emas itu disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, mengatakan, pengecekan awal emas telah dilakukan. Menurut dia, emas itu setiap kepingnya memiliki berat 1 kilogram.

"Tadi sudah kami lakukan cek awal ya berupa 74 keping. Mungkin sekitar sekepingnya itu seberat 1 kilogram," kata dia.aa

2. Identifikasi untuk cek keaslian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian (IDN Times/Aryodamar)

Rubika mengatakan, proses identifikasi pengujian keaslian emas itu dilakukan untuk mengetahui kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan Pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara.

“Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujar dia.

3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article