Jakarta, IDN Times - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan pergi ibadah umrah pasca-penetapan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses hukum PT ASABRI.
Informasi itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @katakitaig. Akun tersebut mengunggah tampak belakang Febrie menghadap Ka’bah.
“Mantan Jampidsus dicekal Imigrasi, tetapi dikabarkan keburu pergi umrah,” tulis akun tersebut.
Menanggapi kabar viral itu, Kejaksaan Agung menegaskan Febrie masih di Indonesia.
“Gak benar itu, gak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” kata dia di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Namun demikian, Anang mengakui, hingga hari ini pihaknya belum memeriksa dan menangkap Febrie.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Kejagung.
“Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” lanjutnya.
Anang memastikan, pihaknya akan memeriksa Febrie setelah mendalami dan menelaah soal barang bukti yang didapat oleh penyidik Polri.
“Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,“ ujar dia.
Berdasarkan cek fakta tersebut, IDN Times menyimpulkan informasi Febrie pergi umrah adalah hoaks. Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu, 12 Juli 2026, Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
