Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung soal Kasus Febrie: Bukan Pelimpahan, Pengalihan Berkas Perkara

Kejagung soal Kasus Febrie: Bukan Pelimpahan, Pengalihan Berkas Perkara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung menegaskan pengalihan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri bukan pelimpahan berkas, melainkan bentuk kolaborasi antar lembaga hukum.
  • Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah belasan lokasi terkait dugaan korupsi proyek batu bara dan ASABRI.
  • Kejagung akan menelaah hasil penyidikan Polri secara hati-hati sesuai hukum acara, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima pengalihan penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyerahan dari Polri bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penangan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.

"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar dia di Kejagung, Senin (13/7/2026),

Dia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.

"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More