Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Menteri Agama Ajak Umat Maksimalkan Zakat demi Dukung MBG
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. (Dok. British Council)
  • Sebuah unggahan Facebook menuding Menteri Agama mengajak umat Islam memaksimalkan zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan unggahan itu ramai diperbincangkan warganet.
  • Menag Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai syariat, bukan untuk program MBG atau pihak di luar ketentuan asnaf.
  • Kementerian Agama melalui Biro Humas membantah adanya kebijakan penyaluran zakat untuk MBG, menegaskan distribusi zakat tetap mengikuti aturan undang-undang dan prinsip keadilan syariah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi di Facebook menjelaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak semua umat Islam agar memaksimalkan zakat dari wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Narasi ini ramai diperbincangkan di Facebook setelah diunggah oleh seorang pengguna bernama Anik Rohmatin. Hingga Selasa (3/3/2026), unggahan tersebut telah disukai 338 pengguna Facebook, dibagikan oleh 75 pengguna, dan sebanyak 697 pengguna ikut meramaikan dalam kolom komentarnya.

"Kementerian Agama Maksimalkan Zakat Dari Wakaf Untuk Dukung Program MBG," tulis Anik Rohmatin, seperti dikutip IDN Times, Rabu (4/3/2026).

1. Seruan zakat buat MBG dikritik

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)

Dalam unggahan itu, pengguna juga mengkriritik pernyataan Nasaruddin Umar yang disebut mengajak semua umat Islam untuk memaksimalkan zakat demi mendukung MBG.

Ia mengatakan, kebijakan zakat tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa zakat memiliki mekanisme tersendiri dalam syariat Islam, termasuk ketentuan jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Menurut keterangan itu, zakat tidak diambil dari dana negara, melainkan berasal dari kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Karena itu, distribusinya juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam ajaran Islam.

"Gak nyambung Pak Mentri Zakat itu bukan dari APBN dan penerima nya jelas. 8 golongan atau 8 Asnaf itu jelas dalam Al Quran. Kenpa lari ke MBG," tulisnya lagi.

Lantas benarkah Menag Nasaruddin Umar mengajak semua umat Islam untuk berzakat demi mendukung program MBG? Berikut penjelasannya!

Unggahan di Facebook yang sebut Menag ajak umat berzakat untuk dukung MBG. (Dok. Facebook/Anik Rohmatin).

2. Menag jelaskan siapa yang berhak terima zakat

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)

Terkait informasi di atas, Menag Nasaruddin Umar menepisnya. Dia menegaskan, zakat tidak boleh didistribusikan di luar ketentuan delapan asnaf (orang yang berhak menerima) sebagaimana diatur dalam Al Quran.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Nasaruddin dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (3/3/2026).

Dalam Al Qur'an telah dijelaskan siapa saja penerima zakat, yaitu fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).

Kemudian, amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

3. Kemenag bantah serukan zakat untuk MBG

Pembagian MBG selama Ramadan di SMP Negeri 1 Bantur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," ujar Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26 ditegaskan, pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Kesimpulan: narasi yang menyebutkan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat untuk memaksimalkan zakat guna mendukung MBG merupakan informasi hoaks alias tidak benar. Menag justru menegaskan zakat harus didistribusikan ke penerimanya yang telah diatur dalam Al Qur'an.

Editorial Team