Jakarta, IDN Times – Baru-baru ini beredar informasi liar terkait COVID-19 yang dinyatakan berakhir, hingga larangan negara memaksa warga vaksinasi.
Dilansir laman kominfo.go.id, Minggu (24/4/2022), pesan berantai itu menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman). Faktanya, 4 poin ini tidak pernah tercantum dalam keputusan MA.
Berikut 4 poin dan faktanya berdasarkan bunyi keputusan MA.