Jakarta, IDN Times - Informasi adanya pemutihan sertifikat tanah yang diklaim secara gratis beredar luas di media sosial. Di dalam poster yang beredar di ruang digital itu tertulis, melalui program tersebut masyarakat bisa gratis pajak tanah, balik nama sertifikat, dan pembuatan sertifikat baru yang juga tak membutuhkan biaya.
Kemudian, masyarakat diminta meng-klik tautan tertentu dan mengisi data diri. Lalu, dibutuhkan juga sejumlah dokumen untuk diunggah untuk dilakukan verifikasi.
"Kabar gembira untuk seluruh masyarakat! Program pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 kini resmi dibuka. Manfaatkan kesempatan terbaik tahun ini untuk mengurus legalitas tanah Anda tanpa biaya. Mulai dari balik nama sertifikat gratis, pembuatan sertifikat baru gratis, bebas pajak dan tunggakan," demikian isi pengumuman tersebut yang dikutip pada Minggu (11/7/2026).
Informasi ini ramai direspons warganet yang mempertanyakan cara untuk bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut. Benarkah pemerintah mengeluarkan program pemutihan sertifikat tanah? Berikut penelusuran dan cek faktanya.
