Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Pemerintah Buat Program Pemutihan Sertifikat Tanah
Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak pernah mengeluarkan program pemutihan sertifikat tanah gratis seperti yang beredar di media sosial.
  • Pembuatan sertifikat tanah tetap dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan PNBP dan dapat dicek melalui situs atau aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Informasi tentang pemutihan sertifikat tanah dinyatakan hoaks, masyarakat diminta memverifikasi kabar hanya lewat kanal resmi ATR/BPN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Informasi adanya pemutihan sertifikat tanah yang diklaim secara gratis beredar luas di media sosial. Di dalam poster yang beredar di ruang digital itu tertulis, melalui program tersebut masyarakat bisa gratis pajak tanah, balik nama sertifikat, dan pembuatan sertifikat baru yang juga tak membutuhkan biaya.

Kemudian, masyarakat diminta meng-klik tautan tertentu dan mengisi data diri. Lalu, dibutuhkan juga sejumlah dokumen untuk diunggah untuk dilakukan verifikasi.

"Kabar gembira untuk seluruh masyarakat! Program pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 kini resmi dibuka. Manfaatkan kesempatan terbaik tahun ini untuk mengurus legalitas tanah Anda tanpa biaya. Mulai dari balik nama sertifikat gratis, pembuatan sertifikat baru gratis, bebas pajak dan tunggakan," demikian isi pengumuman tersebut yang dikutip pada Minggu (11/7/2026).

Informasi ini ramai direspons warganet yang mempertanyakan cara untuk bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut. Benarkah pemerintah mengeluarkan program pemutihan sertifikat tanah? Berikut penelusuran dan cek faktanya.

1. Kementerian ATR bantah pernah mengeluarkan program pemutihan sertifikat

Pengumuman informasi mengenai program pemutihan sertifikat. (Dok ATR/BPN)

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, tidak pernah ada program pemutihan sertifikat tanah yang dirilis Kementerian ATR. Ia menyebut kesimpangsiuran informasi di dunia maya berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tak pernah memiliki atau pun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat," ungkap Shamy ketika dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Shamy menjelaskan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertifikat, juga merupakan keterangan yang tidak berdasar.

"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" tutur dia.

Sahmy pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih kritis dalam mencermati berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat," imbuhnya.

2. Pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya dan dapat dicek di situs resmi

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Paulus Risang)

Sementara, dikutip dari situs resmi Kementerian ATR, pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya. Namun, biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional lewat Kantor Pertanahan bervariasi. Itu semua tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan.

"Namun, masyarakat bisa mengecek besaran biaya tersebut secara daring atau lewat ponsel melalui kanal resmi Kementerian ATR atau mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy.

"Besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke kantor dan belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh)," imbuhnya.

3. Informasi program pemutihan sertifikat tanah merupakan hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Shamy mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan informasi yang viral mengenai program pemutihan sertifikat tanah merupakan hoaks alias informasi palsu serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article