Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Benarkah DPR Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset?

CEK FAKTA: Benarkah DPR Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset?
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Unggahan viral di TikTok menuduh DPR menolak RUU Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo, memicu reaksi publik dan perdebatan soal komitmen pemberantasan korupsi.
  • Badan Legislasi DPR melalui Martin Manurung menegaskan tuduhan itu hoaks karena RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang disiapkan oleh Komisi III.
  • Hasil penelusuran IDN Times membuktikan narasi penolakan DPR tidak benar; RUU tetap dibahas dengan melibatkan pakar, akademisi, serta publik untuk memastikan aturan adil dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan DPR RI saat ini batal membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal, pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sayangnya, DPR dikabarkan menolak keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut. Informasi ini ramai di media sosial, salah satunya diunggah pemilik akun @serbaserbii98 yang memantik reaksi warganet.

"DPR resmi menolak perampasan aset yang diminta oleh Prabowo untuk dipercepat," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, seperti dikutip IDN Times, Sabtu (11/6/2026).

Lantas benarkah DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset koruptor? Berikut penelusuran dan cek faktanya.

1. RUU Perampasan Aset tak masuk prolegnas

CEK FAKTA: Benarkah DPR Menolak Pembentukan RUU Perampasan Aset?
Rapat Panja Baleg DPR dan Pemerintah terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Unggahan tersebut juga menarasikan RUU Perampasan Aset tidak dimasukkan dalam agenda Badan Legislasi Prioritas Rapat Paripurna DPR RI. Di sisi lain, kajian RUU tersebut masih harus ditelaah lebih mendalam lagi agar tidak melanggar HAM, khususnya tentang kepemilikan aset dan asas praduga tidak bersalah.

Di samping itu, fraksi mayoritas DPR menolak tuduhan menghambat pemberantasan korupsi, bahkan berdalih menjaga stabilitas hukum.

"Fraksi mayoritas DPR juga mengklaim bahwa mekanisme perampasan aset sudah cukup diatur dalam revisi KUHP terbaru," tulisanya lagi.

CEK FAKTA: Benarkah DPR Menolak Pembentukan RUU Perampasan Aset?
Unggahan di media sosial TikTok soal penolakan RUU Perampasan Aset. (Dok. TikTok).

2. Penjelasan Baleg DPR terkait RUU Perampasan Aset

CEK FAKTA: Benarkah DPR Menolak Pembentukan RUU Perampasan Aset?
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan narasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset, dan secara intens menggelar pembahasan bersama pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya, dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," kata Legislator Fraksi NasDem itu.

3. DPR tolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kabar bohong

CEK FAKTA: Benarkah DPR Menolak Pembentukan RUU Perampasan Aset?
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, berdasarkan penelusuran cek fakta IDN Times, RUU Perampasan Aset kini mulai dilakukan pembahasan di DPR RI. Hal ini ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

RUU tentang Perampasan Aset memang telah melewati jalan terjal politik yang berliku. Pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, RUU ini masuk Prolegnas DPR, tetapi mendek hingga berganti rezim. Namun, RUU Perampasan Aset hingga kini masih ada dalam daftar prolegnas 2026.

Oleb sebab itu, berdasarkan penelusuran cek fakta IDN Times, narasi tentang DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times menunjukkan, konten tersebut termasuk kategori konten palsu (fabricated content). Karena itu, IDN Times mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan konten-konten hoaks.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More