Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Gibran Sebagai Wapres
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara puncak HUT ke-24 Partai Demokrat, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Unggahan Facebook mengklaim Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran, tetapi klaim tersebut dinyatakan hoaks.

  • MK masih memproses gugatan legalitas ijazah Gibran dan belum memutuskan diskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

  • Penelusuran cek fakta mengategorikan narasi penunjukan AHY sebagai konten palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2024

Gugatan diajukan melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Rabu (30/9/2026)

Unggahan Facebook yang menyebut Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran dikutip oleh IDN Times.

hari ini

MK masih memproses gugatan enam warga negara atas legalitas ijazah Gibran. Belum ada keputusan resmi yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Unggahan Facebook menyebut Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran, tetapi informasi itu dinyatakan hoaks.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto, AHY, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahkamah Konstitusi terlibat dalam informasi serta gugatan yang dibahas.
  • Where?
    Klaim beredar di Facebook, sementara gugatan legalitas ijazah Gibran diproses di Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Unggahan tersebut dikutip pada Rabu (30/9/2026). Gugatan berkaitan dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
  • Why?
    Klaim menyebut penggantian terjadi karena gugatan soal syarat pendidikan Gibran dikabulkan, tetapi MK belum mengambil keputusan tersebut.
  • How?
    Klaim disebarkan melalui unggahan dan infografis Facebook, lalu ditelusuri oleh tim cek fakta IDN Times.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada unggahan di Facebook yang bilang Prabowo mengganti Gibran dengan AHY sebagai wakil presiden. Tetapi itu hoaks. MK masih memproses gugatan tentang ijazah Gibran. Sampai sekarang, belum ada keputusan resmi yang membuat Gibran kehilangan jabatannya. IDN Times meminta orang tidak menyebarkan hoaks.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penelusuran cek fakta memberikan kejelasan bahwa belum ada keputusan resmi yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Informasi ini membantu membedakan klaim di media sosial dari proses hukum yang masih berjalan di MK, sekaligus menegaskan pentingnya tidak menyebarkan konten palsu yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Presiden, untuk menggantikan Giban Rakabuming Raka.

"Ahamdulillah resmi Gibran digantikan oleh Bapak AHY sebagai Wapres RI. Penujukan langsung oleh Bapak Presiden Prabowo," tulis pengguna akun Masyanto Yanto seperti dikutip IDN Times, Rabu (30/9/2026).

Lantas, benarkah AHY menggantikan Gibran karena masalah syarat pendidikan? Berikut cek faktanya.

1. Gugatan dikabulkan MK

Anwar Usman saat menyampaikan pidato di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengguna tersebut juga menyertakan infografis yang menyatakan penujukan AHY sebagai wapres, karena gugatan terhadap Gibran dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai wapres, karena tidak melengkapi syarat pendidikan.

"Prabowo menunjuk langsung AHY sebagai pengganti Gibran. Gugatan MK dikabulkan, Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pendidikan," tulisnya.

2. Legalitas ijazah Gibran digugat ke MK

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Legalitas ijazah pendidikan milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah diperdebatkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Sebagian dari mereka merupakan pihak yang turut bersengketa dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

MK hingga hari ini masih memproses gugatan enam warga negara atas legalitas ijazah Gibran. Belum ada keputusan resmi yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya hari ini.

3. Hoaks Prabowo tunjuk AHY sebagai pengganti Gibran

Presiden Prabowo Subianto ikut menjajal LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, pada Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Karena itu, berdasarkan penelusuran tim cek fakta IDN Times, MK belum memutuskan atas gugatan yang dilayangkan untuk menguji keabsahan Gibran.

Informasi yang menyebutkan Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran merupakan hoaks alias informasi tidak benar.

Narasi tersebut termasuk kategori konten palsu (fabricated content) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

IDN Times mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan konten-konten hoaks.

Prabowo disebut tunjuk AHY sebagai pengganti Gibran. (Dok. Facebook.)

Curated For You

Editorial Team

Related Article