Jakarta, IDN Times - Beredar kabar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan provokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Selain itu, beredar juga surat nomor 743/PW.09/12/2024 yang merupakan surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD, Senin (30/12/2024).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari sdr. Alfadjri Aditia Prayoga, tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara (Rieke) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara, yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi menolak kebijakan PPN 12 persen," tulis surat tersebut dikutip IDN Times, Minggu (29/12/2024).