Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Polres Metro Depok untuk melakukan pendampingan kasus. (IDNTimes/Dicky)

Intinya sih...

  • Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD karena provokasi menolak kenaikan PPN 12 persen.
  • Surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD telah beredar.

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melakukan provokasi untuk mengajak menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Selain itu, beredar juga surat nomor 743/PW.09/12/2024 yang merupakan surat pemanggilan Rieke untuk memberikan keterangan kepada MKD, Senin (30/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di