Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Kamis (26/12/2024).
1. PDIP belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan

Sejauh ini, kata Ronny, PDIP belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
2. Hasto ditetapkan tersangka KPK terkait kasus Harun Masiku

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku.
3. Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kendati, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Sementara, Hasto sendiri pernah beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus. Di antaranya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut dua menteri kepercayaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Hasto mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019. Hasto sendiri disebut Wasekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, yang juga jadi saksi dalam kasus DJKA. Adi Dharmo diketahui merupakan Kepala Sekretariat Rumah Aspirasi yang menjadi markas pemenangan Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019.
Hasto menjelaskan, pada Pilpres 2019, Erick Thohir sebagai Ketua Tim Pemenangan meminta kepada jajaran timnya untuk bergotong-royong menggalang dana. Saat itulah sejumlah jajaran tim pemenangan berhubungan dengan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi yang kini jadi tersangka.
Selain itu, Hasto juga pernah dipanggil KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah lebih dari empat tahun menjadi buronan KPK. Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024. Kasus bermulai ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya.
Usai tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021.
Wahyu dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama lima tahun. Namun, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Ia juga sempat diperiksa lagi oleh KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Desember 2023.
Kini, Hasto Kristiyanto disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK. Hasto disebut-sebut merintangi kasus Harun Masiku.