Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
CEK FAKTA: Tiga Sprindik Kejagung Terbit, Status Tersangka Febrie Gugur?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mencakup kasus Krakatau Steel, pengadaan batubara PLN, dan pemerasan PT ASABRI.
  • Kapuspen Kejagung menegaskan penerbitan sprindik tidak menggugurkan status tersangka Febrie, karena penetapan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri tetap berlaku.
  • Direskrimsus Polda Metro Jaya memastikan Febrie masih tersangka dalam kasus ASABRI, sementara di dua perkara lainnya ia berstatus saksi sesuai hasil cek fakta IDN Times.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juli 2026

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie berstatus saksi dalam proses penyidikan.

Malam hari 15 Juli 2026

Kejagung mengeluarkan klarifikasi tertulis bahwa penerbitan sprindik tidak menggugurkan status tersangka Febrie. Penetapan tersangka tetap berlaku berdasarkan penyidik Kortas Tipikor Polri.

16 Juli 2026

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menegaskan Febrie dan Don Ritto masih berstatus tersangka dalam kasus ASABRI serta saksi di dua perkara lainnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, serta Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dengan pihak terperiksa Febrie Adriansyah dan pengacaranya Don Ritto.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di kantor Kejaksaan Agung Jakarta dan dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya di Jakarta.
  • When?
    Penerbitan sprindik diumumkan pada 15 Juli 2026 siang, dengan klarifikasi lanjutan disampaikan malam harinya dan konfirmasi tambahan pada 16 Juli 2026.
  • Why?
    Tiga sprindik diterbitkan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan beberapa perkara, termasuk PT Krakatau Steel, PLN, dan PT ASABRI.
  • How?
    Kejagung mengeluarkan tiga sprindik bernomor 43, 44, dan 45; sementara status hukum Febrie ditegaskan tetap tersangka dalam kasus ASABRI namun saksi di dua perkara lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan bikin tiga surat buat periksa kasus uang nakal. Ada nama Pak Febrie, dulu dia kerja di kejaksaan juga. Katanya dia masih jadi orang yang diduga salah di satu kasus besar tentang PT ASABRI. Tapi di dua kasus lain dia cuma jadi saksi. Polisi dan kejaksaan lagi terus selidiki semuanya sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga transparansi dan kejelasan proses penyidikan. Dengan adanya klarifikasi resmi dari Kejagung dan Polda Metro Jaya, publik memperoleh kepastian mengenai status hukum yang sebenarnya, sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan dan akuntabilitas aparat penegak hukum tetap terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Adapun sprindik yang diterbitkan yaitu Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN, dan Sprindik Nomor 45 tentang dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, dalam sprindik yang masih bersifat umum itu, Febrie kembali berstatus saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Korps Adhyaksa.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang di Kejagung (15/7/2026) siang.

Lalu apakah status tersangka Febrie gugur?

1. Kejagung tegaskan status Febrie masih tersangka

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada malam hari yang sama, Kejagung mengklarifikasi lewat keterangan tertulis. Anang menegaskan, sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status tersangka Febrie.

“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

2. Posisi Febrie saksi di dua kasus

Penggeledahan di kafe de’Clan, Jakarta Selatan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan, sprindik yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status tersangka Febrie.

Febrie dan Pengacara Don Ritto hingga saat ini masih berstatus tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI. Sementara itu, Febrie masih berstatus saksi di dua perkara lainnya.

“Gak mungkin statusnya turun dari tersangka ke saksi lagi. FA dan DR tetap tersangka di kasus ASABRI, tapi memang saksi di dua kasus lainnya,” ujar dia kepada IDN Times, Kamis (16/7/2026).

3. Kesimpulan cek fakta IDN Times

Penggeledahan di sebuah rumah, Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh Polri pada Rabu (8/7/2026). (Dok. Istimewa)

Berdasarkan cek fakta tersebut, IDN Times menyimpulkan bahwa terdapat informasi bias yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sehingga terdapat multitafsir dari pernyataannya soal status Febrie.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan, status Febrie tetap tersangka di kasus ASABRI. Namun untuk dua kasus lainnya masih berstatus saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article