Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adapun sprindik yang diterbitkan yaitu Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN, dan Sprindik Nomor 45 tentang dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, dalam sprindik yang masih bersifat umum itu, Febrie kembali berstatus saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Korps Adhyaksa.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang di Kejagung (15/7/2026) siang.
Lalu apakah status tersangka Febrie gugur?
