Jakarta, IDN Times - Dispensasi perkawinan dinilai sebagai salah satu potensi praktik perkawinan anak. Anggota Koalisi 18+ Maidina Rahmawati mengatakan, pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Namun, jika usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan, harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sesuai Pasal 7 ayat (2).
"Pasal 7 ayat (2) inilah yang kerap dijadikan celah untuk perkawinan anak," kata Maidina dalam diskusi Hari Anak Nasional di Jakarta, Minggu (22/7).