Jakarta, IDN Times - Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin mengaku menjual mobilnya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang fee percepatan senilai Rp500 juta dikembalikan. Hal itu terungkap ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi haji.
Awalnya jaksa menampilkan bukti transfer sejumlah uang ke rekening penampungan KPK. Kemudian, jaksa mengonfirmasi mengenai fee percepatan senilai Rp500 juta kepada Syihabul.
Lalu, jaksa menanyakan kepada Syihabul mengenai uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK atau belum.
Syihabul mengatakan, uang tersebut sudah digunakan. Namun, dia baru tahu bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara kasus korupsi, setelah proses pemeriksaan berlangsung satu tahun.
Oleh karena itu, ketika KPK meminta uangnya dikembalikan untuk disita, Syihabul menjual mobilnya Rp500 juta.
"Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK," kata Syihabul.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
