Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cerita Saksi Kasus Haji, Rela Jual Mobil demi Ganti Fee ke KPK
Sidang dugaan korupsi haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja))
  • Syihabul Mutaqin mengaku menjual mobil Rp500 juta untuk mengembalikan uang fee percepatan kepada KPK.

  • Ia menyebut baru mengetahui dugaan kaitan uang tersebut dengan perkara korupsi setelah pemeriksaan berlangsung satu tahun.

  • Perkara dugaan korupsi kuota haji melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622.090.207.166,41.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?
Vote Now
1 tahun

Proses pemeriksaan berlangsung selama satu tahun. Setelah itu, Syihabul mengaku baru mengetahui uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?
Vote Now
  • What?
    Syihabul Mutaqin menjual mobil Rp500 juta untuk mengembalikan uang fee percepatan kepada KPK dalam perkara dugaan korupsi haji.
  • Who?
    Syihabul Mutaqin, KPK, jaksa, serta empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • Where?
    Peristiwa itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi haji, sedangkan lokasi sidang per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Syihabul mengatakan baru mengetahui dugaan kaitan uang tersebut dengan perkara korupsi setelah proses pemeriksaan berlangsung satu tahun.
  • Why?
    KPK meminta uang fee percepatan senilai Rp500 juta dikembalikan untuk disita.
  • How?
    Syihabul menjual mobilnya seharga Rp500 juta, lalu menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?
Vote Now

Syihabul Mutaqin bercerita di sidang tentang uang Rp500 juta yang sudah dipakainya. Setelah diperiksa selama satu tahun, ia tahu uang itu diduga berhubungan dengan korupsi. KPK meminta uang itu dikembalikan untuk disita. Syihabul lalu menjual mobil dan menyerahkan uangnya kepada KPK. Kasus ini masih disidangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?
Vote Now

Kesaksian Syihabul memperlihatkan adanya penjelasan mengenai penggunaan uang dan proses pengembaliannya kepada KPK. Ia menyampaikan bahwa uang tersebut telah digunakan, lalu menjual mobil ketika diminta mengembalikannya untuk disita. Keterangan itu menambah informasi dalam persidangan mengenai fee percepatan dan perkara dugaan korupsi kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin mengaku menjual mobilnya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang fee percepatan senilai Rp500 juta dikembalikan. Hal itu terungkap ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi haji.

Awalnya jaksa menampilkan bukti transfer sejumlah uang ke rekening penampungan KPK. Kemudian, jaksa mengonfirmasi mengenai fee percepatan senilai Rp500 juta kepada Syihabul.

Lalu, jaksa menanyakan kepada Syihabul mengenai uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK atau belum.

Syihabul mengatakan, uang tersebut sudah digunakan. Namun, dia baru tahu bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara kasus korupsi, setelah proses pemeriksaan berlangsung satu tahun.

Oleh karena itu, ketika KPK meminta uangnya dikembalikan untuk disita, Syihabul menjual mobilnya Rp500 juta.

"Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK," kata Syihabul.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Sampaikan pendapatmu

Bagaimana pendapatmu soal pengembalian fee lewat jual mobil?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article