Jakarta, IDN Times - Fenomena 'fotografer ngamen' alias fotografer memotret masyarakat saat berolahraga di ruang terbuka, kini menjadi sorotan. Fenomena ini juga didukung dengan kecerdasan artifisial (AI) yang memungkinkan fotografer menemukan wajah seseorang dari ribuan foto yang diambil di ruang publik.
"Dalam konteks hukum, penggunaan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial secara langsung, bersinggungan dengan prinsip dasar dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022)," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, kepada IDN Times, Kamis (30/10/2025).
