Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian meniadakan aturan sistem ganjil genap pada hari Senin (23/1/2023). Aturan ganjil genap pada Senin ini tidak berlaku dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

""Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan," begitu bunyi akun Twitter, Polda Metro Jaya.

1. Pemerintah tetapkan 23 Januari cuti bersama

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah menetapkan Senin 23 Januari sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian bunyi SKB tiga menteri tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

2. Peniadaan ganjil genap karena libur nasional

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Adapun Peniadaan sistem ganjil genap sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang tertulis kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Penerapan ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hari, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

3. Daftar 26 ruas jalan terdapat aturan ganjil genap

Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen 

Editorial Team