Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian meniadakan aturan sistem ganjil genap pada hari Senin (23/1/2023). Aturan ganjil genap pada Senin ini tidak berlaku dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
""Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan Cuti Bersama Pembatasan Kendaraan di Kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan," begitu bunyi akun Twitter, Polda Metro Jaya.