Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar 7 Wilayah Perairan Indonesia Potensi Dikepung Gelombang Ekstrem
Ilustrasi gelombang tinggi (unsplash.com/Matt Paul Catalano)
  • BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang sangat tinggi 4–6 meter pada 10–13 Agustus 2026, dipicu angin kencang di Laut Natuna utara serta Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat.
  • Tujuh perairan berisiko gelombang ekstrem mencakup Samudra Hindia barat Lampung, selatan Banten hingga DI Yogyakarta, serta selatan Bali dan NTB; zona lain mengalami gelombang sedang hingga tinggi.
  • BMKG meminta pelayaran menyesuaikan batas aman angin dan gelombang; nelayan diminta menunda melaut, sementara kapal besar menghindari rute Samudra Hindia barat Sumatra sampai selatan Jawa-NTB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BMKG bilang ombak laut bisa sangat tinggi dari 10 sampai 13 Agustus 2026. Ombaknya bisa setinggi 4 sampai 6 meter di laut selatan Jawa, Bali, NTB, dan barat Lampung. Angin kencang membuat laut jadi berbahaya. Nelayan dan kapal diminta hati-hati atau tidak pergi dulu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali memberikan peringatan dini gelombang sangat tinggi, yang berlaku mulai 10 hingga 13 Agustus 2026.

Berdasarkan pantauan, kecepatan angin tertinggi di wilayah Indonesia terpantau bertiup kencang di Laut Natuna utara serta Samudra Hindia barat Bengkulu hingga selatan Jawa Barat. Kondisi tersebut memicu lonjakan ombak ekstrem di kisaran 4,0 hingga 6,0 meter.

1. Daftar tujuh wilayah perairan yang wajib meningkatkan kewaspadaan penuh

Ilustrasi gelombang tinggi di Pantai Ampenan Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut daftar tujuh wilayah perairan yang wajib meningkatkan kewaspadaan penuh:
1. Samudra Hindia Barat Lampung
2. Samudra Hindia Selatan Banten
3. Samudra Hindia Selatan Jawa Barat
4. Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah
5. Samudra Hindia Selatan DI Yogyakarta
6. Samudra Hindia Selatan Bali
7. Samudra Hindia Selatan NTB.

2. Tiga zona bahaya gelombang laut

Gelombang Tinggi (ANTARA News)

Berdasarkan tinggi ombak pada 10-13 Agustus 2026, BMKG memetakan wilayah perairan Indonesia ke dalam tiga tingkatan zona bahaya gelombang laut, berdasarkan analisis pola pergerakan angin. Angin di utara bergerak dari tenggara–barat daya (5-25 knot), sedangkan di selatan bergerak dari timur–tenggara (8-25 knot).

Berikut pembagian tiga zona bahaya gelombang yang perlu diwaspadai:

1. Gelombang sedang kisaran 1,25 hingga 2,5 meter
Cakupan wilayah pada zona ini terbilang paling luas, meliputi jalur penyeberangan tengah dan wilayah Indonesia timur.

Perairan tersebut meliputi:
- Laut Natuna Utara, Selat Karimata (utara dan selatan), Laut Jawa (barat, tengah, timur).
- Selat Makassar (utara, tengah, selatan), Laut Sulawesi bagian barat, Laut Bali, Laut Sumbawa.
- Samudra Pasifik utara Maluku, Laut Seram, Samudra Pasifik utara Papua Barat Daya, dan Laut Arafuru bagian barat.

2. Gelombang tinggi 2,50 hingga 4,0 meter
Zona ini didominasi perairan terbuka di sisi barat Sumatra dan selatan Nusa Tenggara. Perairan tersebut antara lain:
- Selat Malaka bagian utara
- Samudra Hindia barat Aceh, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Bengkulu.
- Samudra Hindia selatan Jawa Timur dan Samudra Hindia selatan NTT.

3. Gelombang sangat tinggi 4,0 hingga 6,0 Meter
Zona paling berbahaya yang berisiko langsung merusak fasilitas pesisir, dan bisa menenggelamkan perahu berukuran kecil hingga sedang.

Perairan yang berpotensi terjadi gelombang sangat tinggi antara lain:
- Samudra Hindia barat Lampung.
- Seluruh Samudra Hindia selatan Jawa (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta).
- Samudra Hindia selatan Bali dan Samudra Hindia selatan NTB.

3. Panduan keselamatan dari BMKG

Ilustrasi - Kualifikasi F1 Powerboat di Danau Toba harus ditunda akibat gelombang tinggi (IDN Times/Arifin Al Amudi)

BMKG memberikan batas maksimal operasional empat jenis kapal saat gelombang tinggi. Peningkatan tinggi gelombang laut di berbagai perairan Indonesia pada 10–13 Agustus 2026 berisiko besar terhadap keselamatan pelayaran.

Sebagai langkah mitigasi, BMKG merilis panduan teknis mengenai batas aman kecepatan angin dan tinggi gelombang bagi empat jenis moda transportasi laut berikut:

- Perahu nelayan (paling rentan)
Batas bahaya: Kecepatan angin di atas 15 knot dan tinggi gelombang melebihi 1,25 meter.
Imbauan: Para nelayan tradisional diminta menunda aktivitas melaut, terutama di belasan wilayah perairan yang diprediksi mengalami ombak sedang hingga sangat tinggi.

- Kapal tongkang
Batas bahaya: Kecepatan angin di atas 16 knot dan tinggi gelombang melebihi 1,5 meter.
Imbauan: Moda transportasi pengangkut komoditas ini rawan terbalik atau kehilangan keseimbangan, jika memaksakan melintas di area terdampak seperti Selat Karimata atau Laut Jawa.

- Kapal ferry/penyeberangan
Batas bahaya: Kecepatan angin di atas 21 knot dan tinggi gelombang melebihi 2,5 meter.
Imbauan: Otoritas penyeberangan antar-pulau wajib memantau ketat jalur Selat Sunda dan wilayah selatan guna menghindari kecelakaan transportasi massal.

- Kapal ukuran besar (kargo dan pesiar)
Batas bahaya: Kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang melebihi 4,0 meter.
Imbauan: Meskipun berukuran besar, kapal kargo dan pesiar wajib menghindari rute Samudra Hindia bagian barat Sumatra hingga selatan Jawa-NTB yang dikepung ombak hingga 6 meter.

Curated For You

Editorial Team

Related Article