Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi

- WN Nigeria berinisial O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui overstay 3.073 hari di Indonesia.
- O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan di apartemen Bekasi, lalu perkaranya didalami oleh PPNS Keimigrasian.
- Setelah dua gelar perkara, O.C.O. dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah diketahui overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di Bekasi pada 6 April 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi mendalami perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
1. Perkara naik ke tahap penyidikan

WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari. (Dok. Ditjen Imigrasi) Gelar perkara pertama digelar pada 26 Mei 2026 untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Hasil penelaahan menyatakan fakta perbuatan O.C.O. memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian. Gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026 membahas alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.
2. Ditahan di lapas Bekasi

Ilustrasi borgol (IDN Times) Dalam gelar perkara kedua, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyepakati penetapan O.C.O. sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O. kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026.
3. Imigrasi Penindakan

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Anggi mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan memastikan WNA mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” kata Anggi.






















