Kakak Hary Tanoesoedibjo Diperiksa KPK soal Kasus Bansos Besok

- KPK menjadwalkan pemeriksaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada 11 Agustus 2026 terkait kasus korupsi penyaluran bansos PKH.
- Bambang meminta penjadwalan ulang setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, akan diperiksa pada Selasa (11/8/2026). Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu akan diperiksa KPK dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026. KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/8/2026).
1. Rudy Tanoesoedibjo pernah diperiksa KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pekan lalu. Namun, dia mangkir.
Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa KPK. Salah satunya pada tahun 2023.
2. Bambang Tanoesoedibjo tersangka kasus ini

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas yang baru resmi terungkap adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.
3. Sejumlah pihak sempat dicegah ke luar negeri

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dosni Roha Herry Tho (HT).




















