Jakarta, IDN Times - Guru selalu disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, kesejahteraan mereka terkadang belum sebanding dengan tugas mereka sebagai tenaga pendidik. Berapa sih gaji guru sekarang ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil (PNS), terdapat rincian gaji yang diperoleh PNS yang terbagi dalam empat golongan.
Yuk simak penjelasannya soal gaji guru berikut ini.