Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Jakarta, IDN Times - Guru selalu disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, kesejahteraan mereka terkadang belum sebanding dengan tugas mereka sebagai tenaga pendidik. Berapa sih gaji guru sekarang ini?    

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil (PNS), terdapat rincian gaji yang diperoleh PNS yang terbagi dalam empat golongan.

Yuk simak penjelasannya soal gaji guru berikut ini.

1. Gaji Golongan I

(IIustrasi) IDN Times/Gregorius Aryodamar

Tidak hanya terbagi menjadi empat tingkatan, dalam golongan I, gaji yang diterima setiap guru juga berbeda-beda. Golongan ini diperuntukkan bagi PNS lulusan sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama.

  • Golongan I-A memperoleh Rp1.560.000,
  • Golongan I-B memperoleh Rp1.704.500,
  • Golongan I-C memperoleh Rp1.776.600,
  • dan golongan I-D memperoleh Rp1.851.800.

2. Gaji Golongan II

Editorial Team

Tonton lebih seru di