Jakarta, IDN Times - Pemilu 2024 digelarkan hari ini, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 81 lembaga survei bersertifikat telah terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, lembaga survei yang ingin berpartisipasi di Pemilu 2024 harus terdaftar paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara yang dinyatakan di keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lembaga survei mana saja yang resmi dan sudah diverifikasi dengan sertifikat oleh KPU? Berikut daftarnya.