Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan daftar sirop yang aman karena tidak mengandung cemaran Etilen glikol (EG)/Dietilen glikol (DEG).
Melalui pengumuman Nomor HM.01.1.2.12.22.184 pada 1 Desember 2022, BPOM masih terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirop obat sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
"Hasil verifikasi periode 18 sampai 29 November 2022, terdapat 46 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirop obat telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedar," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).