Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 184 tempat isolasi COVID-19 yang dapat menampung kapasitas 26.134 orang di DKI Jakarta. Penambahan ini tertuang dalam Keputusan Guberur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Kamis (22/7/2021).
Dari 184 tempat isolasi COVID-19 tersebut, IDN Times menjabarkan tempat yang berada di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, berikut daftarnya.