Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait manajemen sistem ganjil genap di Ibu Kota selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan itu termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta nomor 438 tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 18 Oktober 2021.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021," tulis Syafrin dalam Keputusan tersebut seperti dikutip Kamis (21/10/2021).
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.