Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait manajemen sistem ganjil genap di Ibu Kota selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan itu termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta nomor 438 tahun 2021 yang diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 18 Oktober 2021.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021," tulis Syafrin dalam Keputusan tersebut seperti dikutip Kamis (21/10/2021).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi aturan tersebut.

1. Daftar jalan dan lokasi wisata yang terapkan ganjil genap

Polisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dari dokumen yang diterima IDN Times, disebutkan bahwa manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan dan lokasi wisata sebagai berikut:

Ruas jalan

1) Jalan Jenderal Sudirman
2) Jalan MH Thamrin
3) Jalan HR Rasuna Said

Loaksi tempat wisata

1) Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian
2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Jadwal lengkap pelaksanaan ganjil genap

Editorial Team

Tonton lebih seru di