Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 184 tempat isolasi COVID-19 dengan kapasitas 26.134 orang untuk penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Penambahan ini termaktub dalam Keputusan Guberur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Kamis (22/7/2021).
Dari 184 tempat isolasi COVID-19 tersebut, IDN Times menjabarkan tempat yang berada di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, berikut daftarnya.