Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI Jakarta

Daftar Lengkap 184 Tempat Isolasi COVID-19 di DKI Jakarta
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat velbed di salah satu tower di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Guberur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepgub ini Anies menambah 184 tempat isolasi COVID-19 dengan kapasitas 26.134 orang. 

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Jumat (16/7/2021).

Berikut daftar 184 tempat isolasi COVID-19 di DKI Jakarta.

  1. 1. Daftar Lengkap 184 Lokasi Isolasi di DKI Jakarta

    Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
    Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

    Lokasi isolasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, terdiri dari rumah susun, GOR, wisma, hingga rumah dinas yang dialihfungsikan.

    1. Rumah Susun Nagrak Cilincing (Tower 1 s.d. 10) kapasitas 10.200 orang

    2. Rumah Susun Pasar Rumput Manggarai kapasitas 3.968 orang

    3. Rumah susun Penggilingan Pulogebang (Tower C4, CS dan C6) kapasitas 1.566  orang

    4. Rumah Susu Daan Mogot (Rumah susun Pesakih Tower 6 dan 7) kapasitas 1.566 orang

    5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi DKI Jakarta kapasitas 480 orang

    6. Graha Wisata Ragunan kapasitas 200 orang

    7. Masjid Raya KH. Hasyim Ashari kapasitas 200 orang

    8. Graha Wisata TMII kapasitas 100 orang

    9. Fasilitas Auditorium GRJP dengan kapasitas 100 orang

    10. GOR Rawamangun dengan kapasitas 100 orang

    11. GOR Ciracas/PKP dengan kapasitas 100 orang

    12. Cik's Mansion dengan kapasitas 77 orang

    13. GOR Kecamatan Tanah Abang dengan kapasitas 60 orang

    14. GOR Kecamatan Grogol Petamburan dengan kapasitas 50 orang

    15. GOR Kecamatan Tambora dengan kapasitas 50 orang

    16. GOR Kecamatan Kebon Jeruk dengan kapasitas 50 orang

    17. SMKN 61 Pulau Tidung dengan kapasitas 40 orang

    18. GOR Kecamatan Kemayoran dengan kapasitas 40 orang

    19. GOR Kecamatan Tebet dengan kapasitas 40 orang

    20. GOR Kecamatan Pancoran dengan kapasitas 40 orang

    21. SMK 57 Pasar Minggu dengan kapasitas 36 orang

    22. Wisma Atlet Raden Inten dengan kapasitas 32 orang

    23. Balai Kesenian Kebon Melati dengan kapasitas 30 orang

    24. Pusdiklat Gulkarmat Ciracas dengan kapasitas 30 orang

    25. SDN 01 Pulau Kelapa dengan kapasitas 30 orang

    26. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir dengan kapasitas 30 orang

    27. SMKN 24 Cipayung dengan kapasitas 28 orang

    28. SMPN 285 Pulau Untung Jawa dengan kapasitas 20 orang

    29. SMPN 288 Pulau Lancang dengan kapasitas 20 Kapasitas

    30. PKBM Pulau Harapan dengan kapasitas 20 orang

    31. GOR Johar Baru dengan kapasitas 10 orang

    32. Rumah dinas Lurah Kebon Kacang dengan kapasitas 8 orang

    33. Rumah dinas Lurah Gelora dengan kapasitas 9 orang

    34. Rumah dinas Lurah Kebon Melati dengan kapasitas 8 orang

    35. Rumah dinas Lurah Petojo Utara dengan kapasitas 5 orang

    36. Rumah dinas Lurah Petojo Selatan dengan kapasitas 5 orang

    37. SDN 07 Duri Pulo dengan kapasitas 20 orang

    38. Rumah dinas Lurah Kebon Kelapa dengan kapasitas 6 orang

    39. Rumah dinas Lurah Tanah Tinggi dengan kapasitas 5 orang

    40. Rumah dinas Lurah Gunung Sahari Utara dengan kapasitas 5 orang

    41. Rumah dinas Lurah Kemayoran dengan kapasitas 6 orang

    42. Rumah dinas Lurah Serdang dengan kapasitas 6 orang

    43. Rumah dinas Lurah Cempaka Baru dengan kapasitas 6 orang

    44. GOR Jakarta Pusat dengan kapasitas 50 orang

    45. GOR Kecamatan Cempaka Putih dengan kapasitas 50 orang

    46. SDN Lagoa 01,02 dan 05 dengan kapasitas 40 orang

    47. GOR Kecamatan Koja dengan kapasitas 50 orang

    48. Jakarta Islamic Center dengan kapasitas 60 orang

    49. GOR Kecamatan Pademangan dengan kapasitas 30 Kapasitas

    50. SKKT Kelurahan Pademangan Timur dengan kapasitas 20 orang

    51. GOR Kamal Muara dengan kapasitas 150 orang

    52. Balai Warga Kelurahan Pejagalan dengan kapasitas 75 orang

    53. Gedung Cagar Budaya dan Pelelangan Ikan dengan kapasitas 75 orang

    54. SKKT Kelurahan Tanjung Priok dengan kapasitas 10 orang

    55. SKKT Kelurahan Warakas dengan kapasitas 10 orang

    56. Rumah Dinas dengan kapasitas 10 orang

    57. Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Papanggo dengan kapasitas 15 orang

    58. GOR Kecamatan Tanjung Priok dengan kapasitas 400 orang

    59. GOR Kecamatan Pesanggrahan dengan kapasitas 300 orang

    60. GOR Kecamatan Kebayoran Baru dengan kapasitas 120 orang

    61. SDN Cipeda 01 dengan kapasitas 30 orang

    62. Ex Wisma Putri Jagakarta dengan kapasitas 30 orang

    63. GOR Eblama dengan kapasitas 50 orang

    64. Lakespra dr Saryanto dengan kapasitas 30 orang

    65. Rumah susun Pinus Elok dengan kapasitas 30 orang

    66. SDN 01 Cakung Barat dengan kapasitas 40 orang

    67. Wisma Ssngkrini dengan kapasitas 50 orang

    68. Gedung KNPI Rawamangun dengan kapasitas 60 orang

    69. SMPN 27 dengan kapasitas 50 orang

    70. GOR Kecamatan Matraman dengan kapasitas 30 orang

    71. Rumah Dinas Camat Ciyapung dengan kapasitas 10 orang

    72. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang

    73. SDN 06 Makasar dengan kapasitas 40 orang

    74. Asrama Pesantren Putra dan Putri Yayasan PKP dengan kapasitas 400 orang

    75. GOR Kalisari dengan kapasitas 30 orang

    76. RPTRA Damai Indah Rawa Bebek dengan kapasitas 20 orang

    77. RPTRA Pulo Gedang Permai dengan kapasitas 20 orang

    78. Gedung SKKT Kelurahan Penggilingan dengan kapasitas 20 orang

    79. Balai Warga RW 01 Kp. Rawa Terate dengan kapasitas 10 orang

    80. Gedung SKKT Kelurahan Jatinegara dengan kapasitas 20 orang

    81. RPTRA Cempaka Sari dengan kapasitas 5 orang

    82. RPTRA Griya Tipar dengan kapasitas 5 orang

    83. RPTRA Pool Asri dengan kapasitas 5 orang

    84. RPTRA Albo Lestari dengan kapasitas 5 orang

    85. GOR Balai Rakyat dengan kapasitas 20 orang

    86. Gedung SKKT Ujung Menteng dengan kapasitas 10 orang

    87. Gedung SKKT Pisangan Timur dengan kapasitas 10 orang

    88. Gedung SKKT Jatinegara Kaum dengan kapasitas 25 orang

    89. GOR Pulo Gadung dengan kapasitas 20 orang

    90. Gedung Ex Kantor Kelurahan Pulogadung dengan kapasitas 20 orang

    91. Gedung SKKT Kayu Putih dengan kapasitas 10 orang

    92. Kantor Sekretariat RW 05 Cipinang dengan kapasitas 10 orang

    93. Kantor Sekretariat RW 06 Cipinang dengan kapasitas 5 orang

    94. Rumah Isolasi RT 004 RW 08 Cipinang dengan kapasitas 5 orang

    95. TK Negeri Jl Perhubungan Pulogadung dengan kapasitas 10 orang

    96. Gedung SKKT Klender dengan kapasitas 15 orang

    97. Gedung Pertanian Klender dengan kapasitas 30 orang

    98. GOR Pondok Bambu dengan kapasitas 50 orang

    99. SMPN 255 Duren Sawit dengan kapasitas 100 orang

    100. Rumah Dinas Lurah Duren Sawit dengan kapasitas 5 orang

    101. Gedung Serba Guna Jl Teratai Putih III dengan kapasitas 20 orang

    102. Gedung SKKT Malaka Jaya dengan kapasitas 25 orang

    103. Gedung Transito dengan kapasitas 30 orang

    104. SDN 15 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang

    105. SDN 19 Cipinang Besar Selatan dengan kapasitas 100 orang

    106. SDN 09 Cipinang Cempedak dengan kapasitas 25 orang

    107. SDN 01/02, 03/04 Cipinang Besar Utara dengan kapasitas 100 orang

    108. GOR Kecamatan Jatinegara dengan kapasitas 30 orang

    109. SDN 01 dan 02 Kampung Melayu dengan kapasitas 100 orang

    110. SMAN 54 Jakarta dengan kapasitas 25 orang

    111. SDN 01 Balimester dengan kapasitas 32 orang

    112. Masjid Darut Taqwa dengan kapasitas 30 orang

    113. SDN 01 Kebon Manggis dengan kapasitas 20 orang

    114. Gedung Persaudaraan Haji dengan kapasitas 100 orang

    115. SDN Kayu Manis dengan kapasitas 100 orang

    116. SDN Utan Kayu Utara dengan kapasitas 50 orang

    117. SDN 23 Utan Kayu Selatan dengan kapasitas 20 orang

    118. SDN 01 Arjuna dengan kapasitas 20 orang

    119. Rumah Dinas Lurah Cipayung dengan kapasitas 10 orang

    120. Gedung SKKT Kelurahan Cilangkap dengan kapasitas 10 orang

    121. Gedung SKKT Lubang Buaya dengan kapasitas 30 orang

    122. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Munjul dengan kapasitas 40 orang

    123. GOR Kelurahan Ceger dengan kapasitas 10 orang

    124. GOR Cipayung dengan kapasitas 30 orang

    125. SDN 01 Pondok Ranggon dengan kapasitas 20 orang

    126. RPTRA Ranggon Kusuma Baru dengan kapasitas 10 orang

    127. RPTRA Tunas Bangsa Bisa dengan kapasitas 10 orang

    128. GOR SMAN Unggulan MH Thamrin dengan kapasitas 10 orang

    129. RPTRA Cililitan dengan kapasitas 7 orang

    130. Gedung Sarana Krida Karang Taruna Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang

    131. Gedung Sasana Krida Karang Taruna Dukuh dengan kapasitas 20 orang

    132. RPTRA Muara Condet dengan kapasitas 30 orang

    133. GOR Kecamatan Kramat Jati dengan kapasitas 100 orang

    134. Gifted School dengan kapasitas 100 orang

    135. SDN 01 Cawang dengan kapasitas 100 orang

    136. RPTRA Dahlia Kramat Jati dengan kapasitas 10 orang

    137. RPTRA Pilar Jati dengan kapasitas 20 orang

    138. Rumah Dinas Lurah Halim Perdanakusuma dengan kapasitas 8 orang

    139. GOR Kecamatan Makasar dengan kapasitas 100 orang

    140. SKKT Pinang Ranti RT 14 RW 01 dengan kapasitas 5 orang

    141. SKKT Pinang Ranti RT 003 RW 05 dengan kapasitas 5 orang

    142. Rumah Dinas Lurah Kebon Pala dengan kapasitas 6 orang

    143. RPTRA Kebon Pala Berseri dengan kapasitas 6 orang

    144. SKKT Kampung Rambutan dengan kapasitas 10 orang

    145. Rumah Dinas Lurah Susukan dengan kapasitas 6 orang

    146. SDN 04 dan 05 Susukan dengan kapasitas 6 orang

    147. SDN 11 Ciracas dengan kapasitas 10 orang

    148. Hall Badminton RW 02 Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 50 orang

    149. SD Alkasim dengan kapasitas 45 orang

    150. Rumah Dinas Lurah Kelapa Dua Wetan dengan kapasitas 5 orang

    151. Rumah Dinas Lurah Cibubur dengan kapasitas 5 orang

    152. SKKT Pekayon dengan kapasitas 10 orang

    153. SMPN 184 dengan kapasitas 20 orang

    154. SDN 18 dengan kapasitas 20 orang

    155. SMKN 67 dengan kapasitas 20 orang

    156. SDN 16 Pekayon dengan kapasitas 20 orang

    157. Rumah Dinas Lurah Kalisari dengan kapasitas 4 orang

    158. SDN Kalisari 01 Pagi dengan kapasitas 20 orang

    159. SDN Kalisari 02 Pagi dengan kapasitas 20 orang

    160. SDN Kalisari 03 dengan kapasitas 40 orang

    161. SMPN 179 dengan kapasitas 40 orang

    162. SMPN 203 dengan kapasitas 36 orang

    163. SMAN 98 Jakarta dengan kapasitas 56 orang

    164. Rumah Dinas Lurah Baru dengan kapasitas 4 orang

    165. SDN 03 Baru dengan kapasitas 10 orang

    166. SDN 06 Cijantung dengan kapasitas 100 orang

    167. SKT Karang Taruna Cijantung dengan kapasitas 20 orang

    168. Rumah Dinas  Lurah Cijantung dengan kapasitas 4 orang

    169. Musholla Al-Amin dengan kapasitas 25 orang

    170. SMPN 102 Gedong dengan kapasitas 20 orang

    171. SDN 12 Gedong dengan kapasitas 20 orang

    172. Aula Warga RW 08 Gedong dengan kapasitas 4 orang

    173. SDN 01 Gedong dengan kapasitas 20 orang

    174. SDN 10 Gedong dengan kapasitas 20 orang

    175. Balai Warga RW 011 Gedong dengan kapasitas 4 orang

    176. SMPN 223 dengan kapasitas 20

    177. Wisma Adhyaksa Puri Loka dengan kapasitas 200 orang

    178. Balai Kesehatan Masyarakat Cakung Timur dengan kapasitas 500 orang

    179. Gedung PT Tifar Admanco dengan kapasitas 50 orang

    180. Kantor RW 02 Pulau Tidung dengan kapasitas 5 orang

    181. Kantor Kelurahan Pulau Tidung dengan kapasitas 10 orang

    182. GOR Pulau Tidung dengan kapasitas 20 orang

    183. GOR Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang

    184. Gedung Karang Taruna Pulau Panggang dengan kapasitas 12 orang

     

  2. 2. Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Masuk untuk Isolasi Mandiri

    Petugas keamanan berjalan di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
    Petugas keamanan berjalan di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

    Dalam Kepgub ini juga dijelaskan beberapa kriteria individu atau kelompok yang bisa terima layanan isolasi di DKI Jakarta:

    1. Umum (dewasa)

    2. Keluarga: bagi satu keluarga ditempatkan di satu kamar

    3. Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu/orang tua/keluarga

    4. Usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala

    5. Mandiri, artinya bisa melakukan perawatan individu sendiri tanpa bantuan orang lain

    6. Individu yang terkonfirmasi positif kemudian butuh perawatan khusus bisa mendapat isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, antara lain:

    • Ibu hamil di bawah 36 minggu tanpa penyulit, yang positif tanpa gejala
    • Disabilitas
    • Lansia tanpa gejala dan komorbid
  3. 3. Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Layanan Isolasi

    Petugas keamanan berkoordinasi melalui radio di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
    Petugas keamanan berkoordinasi melalui radio di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    Ini dia syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan layanan isolasi tersebut, yaitu:

    1. Terkonfimasi COVID-19 tanpa gejala ringan dan telah diberikan rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau dokter untuk jalani isolasi selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pemeriksaan PCR (didukung dengan hasil swab PCR positif)

    2. Masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi

    3. Masyarakat wajib patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku di lokasi

    4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah mereka yang tak dapat atau tidak punya kapasitas isolasi mandiri pribadi sesuai rekomendasi satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More