ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menurutnya, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.
"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," tuturnya.
"Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A ya, itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.
Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran ialah terkait pendidikan yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.
"Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA. Dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly membacakan sejumlah petitum permohonan yang diajukan. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
MK juga diminta menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
"Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Refly.
Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).