Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Pihak yang Gugat PHPU Ijazah Gibran ke MK: Parpol sampai Forum Purnawirawan

5 min read
Daftar Pihak yang Gugat PHPU Ijazah Gibran ke MK: Parpol sampai Forum Purnawirawan
Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Dok. YouTube MK)
  • MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2024 terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.

  • Permohonan diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

  • Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan membatalkan penetapannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah permohonan PHPU ini perlu diperiksa MK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) malam. Permohonan ini teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK merilis Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Peraturan MK 1/2026 merinci berbagai tahapan sidang MK terkait PHPU, mulai dari waktu penyelenggaraan sidang pendahuluan hingga sidang putusan.

Siapa saja pihak yang mengajukan permohonan ini?

  1. 1. Denny Indrayana, Ummat, Purnawirawan TNI Gugat ke MK minta batalkan Gibran sebagai wapres

    IMG_20260910_135347.jpg
    Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Adapun, para pemohon dalam permohonan ini yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

    Denny Indrayana menjelaskan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

    Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

    "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

  2. 2. Gibran dinilai cacat syarat pencalonan

    IMG-20260911-WA0038.jpg
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi anak-anak korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (11/9/2026) (dok. Setwapres)

    Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.

    Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

  3. 3. Jelaskan soal PHPU diluar tahapan

    IMG_20260413_170931.jpg
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Kuasa hukum para pemohon sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan di luar tahapan PHPU. Adapun, berdasarkan Peraturan MK (PMK) permohonan PHPU Pilpres diajukan paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.

    "Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum. Kalau menggunakan hukum acara normal ya sudah lewat, dua tahun kan (waktu pengajuan PHPU). Dan kita sudah bukan tidak paham mengenai impeachment dan lain sebagainya. Kita sangat memahami hukum acara yang ada, scope kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

  4. 4. Alasan tidak mengajukan impeachment ke DPR

    ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menurutnya, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.

    "Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," tuturnya.

    "Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A ya, itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.

    Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran ialah terkait pendidikan yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.

    "Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA. Dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Refly membacakan sejumlah petitum permohonan yang diajukan. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

    MK juga diminta menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

    "Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Refly.

    Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More