Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Profil Para Penggugat Ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi

4 min read
Profil Para Penggugat Ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)
  • Sejumlah pihak mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK, mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

  • Pemohon mencakup FPP TNI, KIPP Indonesia, Partai Ummat, serta Denny Indrayana, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

  • Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU atas pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Polemik tentang syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pihak disebut menjadi pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Berikut profil sejumlah tokoh dan kelompok yang tercatat dalam perkara tersebut!

  1. 1. Forum Purnawirawan Prajurit TNI

    WhatsApp Image 2025-07-02 at 16.39.54.jpeg
    Forum Purnawirawan TNI desak Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan (IDN Times/Amir Faisol)

    Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI merupakan wadah yang berisi para mantan prajurit TNI yang aktif menyuarakan pandangan dan sikap moral terkait berbagai persoalan kebangsaan.

    FPP TNI tidak menetapkan satu sosok sebagai ketua umum secara resmi. Sejumlah purnawirawan TNI disebut memegang peran sentral dalam menyampaikan sikap forum kepada publik.

    Di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang pernah menjabat Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan yang pernah menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang pernah menjadi Wakil Presiden RI dan Panglima ABRI.

    Pada 2025, FPP TNI pernah menyampaikan sikap mengenai pemerintahan dan posisi Gibran. Salah satu tuntutannya ialah meminta MPR memproses pergantian atau pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.

    Nama FPP TNI kemudian tercantum sebagai salah satu pihak yang mengajukan PHPU terkait pencalonan Gibran ke MK.

  2. 2. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

    Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel Haswandy Andy Mas. (IDN Times/Aan Pranata)
    Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel Haswandy Andy Mas. (IDN Times/Aan Pranata)

    KIPP merupakan organisasi pemantau pemilu yang berdiri sejak 1996 dan dikenal sebagai salah satu organisasi pelopor pemantauan pemilu berbasis masyarakat sipil. Bawaslu pernah mencatat KIPP sebagai organisasi pemantau pemilu independen.

    Saat ini, Brahma Aryana merupakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

    Brahma tercatat sebagai salah satu pemohon yang menguji ketentuan mengenai usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara terbaru terkait Gibran, KIPP termasuk pihak yang tercatat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.

    Keterlibatan KIPP dalam perkara ini menempatkan organisasi pemantau pemilu tersebut di antara sejumlah pihak yang meminta MK menilai kembali aspek pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

  3. 3. Partai Ummat

    Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Ridho Rahmadi (IDNTimes/Herlambang Jati)
    Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Ridho Rahmadi (IDNTimes/Herlambang Jati)

    Partai Ummat merupakan partai politik yang didirikan oleh Amien Rais pada 2021. Amien Rais merupakan salah satu tokoh politik yang berperan dalam dinamika Reformasi 1998. Setelah berakhirnya Orde Baru, Amien bersama sejumlah tokoh nasional mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Agustus 1998. Dia kemudian menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 1999–2004.

    Partai Ummat menjadi salah satu pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara PHPU terkait pencalonan Gibran.

    Keterlibatan Partai Ummat membuat perkara tersebut tidak hanya melibatkan individu maupun kelompok masyarakat sipil, tetapi juga partai politik sebagai salah satu pemohon.

  4. 4. Denny Indrayana, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing

    Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5).
    Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)

    Perkara tersebut juga melibatkan beberapa individu yang turut melaporkannya.

    Pertama, Denny Indrayana. Dia merupakan akademisi hukum tata negara, advokat, dan profesor. Dia pernah menjadi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2008-2011) serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014). Pada 2023, Denny masuk Partai Demokrat dan menjadi calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II pada Pemilu 2024.

    Dalam perkara Gibran, Denny menyatakan persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden. Dia menyebut terdapat indikasi persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

    Kedua, M Subhan yang dikenal sebagai advokat. Rekam jejaknya disebut banyak berkaitan dengan pengajuan gugatan atau permohonan hukum, termasuk perkara mengenai kewarganegaraan Anies Baswedan, syarat pendidikan Gibran, serta uji materi mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Ketiga, Bonatua Silalahi yang merupakan peneliti dan konsultan. Dia menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Trisakti. Namanya tercatat pernah mengajukan materi tentang verifikasi atau autentikasi ijazah calon pejabat publik. Dia juga disebut aktif mengajukan uji materi ke MK dan sengketa informasi mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran pada 2025-2026.

    Keempat, Tiurma Sihombing yang merupakan advokat sekaligus Kepala PKBM Mercy Smart. Dia pernah diterima sebagai dosen di FISIP Universitas Sumatra Utara. Pada 2026, Tiurma bersama PKBM Mercy Smart terlibat dalam upaya hukum terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Dengan demikian, keterlibatannya dalam isu tersebut sudah muncul sebelum perkara PHPU diajukan.

  5. 5. Permintaan diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden

    Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di lokasi pelantikan Teguh Prakosa sebagai Walikota Solo definitif. (IDN Times/Fariz Fardianto)
    Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di lokasi pelantikan Teguh Prakosa sebagai Walikota Solo definitif. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Saat ini, mereka meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

    Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres, dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More