Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata yang menerapkan ganjil genap di ibu kota pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Mana saja ruas jalan ganjil genap selama PPKM level 1 di DKI Jakarta? simak daftarnya berikut ini.
