Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap 

Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap
Median jalan Basuki Rahmat dibongkar. IDN Times/Alfi Ramadan
Share Article

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang bersiap untuk menerapkan kebijakan kendaraan ganjil-genap di Kota Malang. Penerapan aturan ganjil-genap tersebut direncanakan bakal mulai diujicoba saat akhir tahun 2021 nanti. Pelaksanaan aturan ganjil genap sendiri  bakal diterapkan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. 

1. Masih matangkan skema uji coba

Lalu lintas perempatan Kayutangan saat dibuka untuk umum. IDN Times/Alfi Ramadana
Lalu lintas perempatan Kayutangan saat dibuka untuk umum. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap dinilai bisa mengendalikan lonjakan volume kendaraan. Namun, saat ini pematangan skema masih terus dilakukan. Termasuk juga bakal dilakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan akademisi dari Universitas Merdeka Malang, Institut Teknologi Malang dan pakar lalu lintas

"Poin yang paling penting adalah apapun hasil kajiannya yang penting jangan sampai mencederai ekonomi sedang bergeliat," paparnya Rabu (27/10/2021). 

2. Bakal ditetapkan dijalur padat

Pembongkaran median jalan Basuki Rahmat. IDN Times/Alfi
Pembongkaran median jalan Basuki Rahmat. IDN Times/Alfi

Untuk titik-titik ruas jalan yang disasar untuk kebijakan ganjil-genap akan disesuaikan dengan survei lapangan. Tetapi titik-titik jalur yang melewati sejumlah perkantoran serta beberapa ruas jalan utama ruas Jalan Idjen hingga Ahmad Yani bakal menjadi penerapan ganjil-genap. 

"Nantinya kebijakan ini untuk menyasar kendaraan pribadi. Kalau untuk angkutan umum tidak ada larangan," tambahnya. 

3. Sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021

Penyekatan yang dilakukan di simpang empat pintu keluar Karanglo. Dok/istimewa
Penyekatan yang dilakukan di simpang empat pintu keluar Karanglo. Dok/istimewa

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menjelaslan bahwa kebijakan ganjil-genap merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Huruf K poin kelima dijelaskan bahwa penerapan ganjil – genap dilakukan di jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 

"Aturan ini sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sebelum itu tentu kami harus bicarakan dengan forum lalu-lintas terlebih dahulu. Rencananya diwacanakan akan digelar pada weekend pada pagi dan sore hari," pungkasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Related Articles

See More

Alasan Presiden Prabowo ke Prancis Lagi Menurut Menlu Sugiono

28 Mei 2026, 07:16 WIBNews