Jakarta, IDN Times - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkapkan, dari 1.228 gedung di Jakarta ada 361 gedung yang tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung atau fire safety.
"Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas, di DKI Jakarta itu jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, sementara yang tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujar Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi di Balai Kota, Selasa (21/1/2025)