Ilustrasi siswa-siswi belajar di sekolah (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Penerima KJP Plus dan KJMU juga diimbau untuk memantau dana yang masuk dan melakukan transaksi, melalui aplikasi JakOne Mobile di handphone masing-masing.
Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus dan KJMU, penerima dana juga diminta memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Imbauan yang diberikan JakOne juga meliputi aturan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker tanpa kecuali, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin. Serta menghindari berjabat tangan, bercium pipi dan berkerumun.
Selain itu, penerima manfaat juga diminta menunda transaksi ke ATM dan kantor layanan bank, apabila terjadi kerumunan, serta tidak dapat menjaga jarak aman minimal satu meter.
"Lebih praktis, aman, dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to pay JakOne Mobile," tulis akun Instagram @Jakone.mobile.