Jakarta, IDN Times - Artis Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu 30 Desember 2020. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, keduanya mendapatkan asimilasi di rumah.
"Mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No.10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (31/12/2020).