Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
- Deden Rochendi Rp399.500.000
- Hengki Rp692.800.000
- Ristanta Rp137.000.000
- Eri Angga Permana Rp100.300.000
- Sopian Hadi Rp322.000.000
- Achmad Fauzi Rp19.000.000
- Agung Nugroho Rp91.000.000
- Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
- Muhammad Ridwan Rp160.500.000
- Mahdi Aris Rp96.600.000
- Suharlan Rp103.700.000
- Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
- Wardoyo Rp72.600.000
- Muhammad Abduh Rp94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.