Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman telah bebas. Dia berhasil keluar dari 'hotel prodeo' usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekadar informasi, menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Kasus pelecehan yang menjerat Neil terjadi pada 2014 silam. Kasus ini juga melibatkan Ferdinand Tjong. Akibat kejadian tersebut, pria asal Kanada yang berprofesi sebagai guru tersebut dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.