Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) bercerita pengamalan mengatasi bencana Tsunami Aceh. (IDN Times/Amir Faisol)
Dalam kesempatan itu, JK juga sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurut dia, empat pulau itu tidak bisa ditetapkan milik Sumut menggunakan Keputusan Mendagri (Kepmen).
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Hanya karena analisis perbatasan," sambung dia.
JK mengatakan, selama ini masyarakat di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil. Menurut dia, ada bukti pembayaran pajak tersebut.
"Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," kata dia.
Diketahui, keputusan 4 pulau milik Aceh ke Sumut itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.