Kemendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Usai Sengketa

- Kemendagri akan mengkaji ulang status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil di Aceh dan Sumatra Utara.
- Revisi UU Pemerintahan Aceh-Sumut ada peluang untuk direvisi oleh Komisi II DPR RI
- Aceh masih memiliki peluang hukum dan administratif untuk mengklaim kembali empat pulau yang diklaim Sumut
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mengkaji ulang status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang berada di perbasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) usai berpolemik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengkaji semua dokumen terkait empat pulau itu secara menyeluruh.
"Kemendagri akan kaji ulang secara menyeluruh. Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada," kata Bima Arya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (14/6/2025).
1. Kemendagri sebut UU 24/1956 tak atur batas wilayah

Bima menjelaskan, pandangan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla terkait status empat pulau yang kini jadi polemik menjadi penting untuk dipelajari Kemendagri.
Jusuf Kalla (JK) sebelumnya mengungkapkan, perbatasan wilayah Aceh sudah ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh. UU Nomor 24 Tahun 1956 dibuat ketika masa pemerintahan Presiden Sukarno, karena saat itu Aceh tidak mau bergabung dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Namun, Bima mengatakan, UU Nomor 24 tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh tidak mengatur tentang batas wilayah.
"Pandangan Pak JK penting tapi di UU Nomor 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas wilayah," ujarnya.
2. Komisi II buka peluang revisi UU Pemerintahan Aceh-Sumut

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyampaikan, pihaknya membuka peluang untuk merevisi UU Pemerintahan Aceh dan Sumatra Utara. Hal ini menyusul adanya sengeketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Rifqi, revisi UU ini guna memastikan fiksasi keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh atau Sumut.
“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang undang pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata Rifqi, dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Bagi Rifqi, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu menjadi penting, karena terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk di empat pulau tersebut.
“Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif,” kata dia.
3. Masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Sumatra Utara. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Namun, anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil menyakini, keempat pulau yang dinyatakan masuk ke wilayah Sumut itu tetap milik Provinsi Aceh. Meski begitu, harus ada langkah yang efektif untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh itu.
"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil, Kamis (12/6).
Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Sengketa empat wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Dia mengatakan, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatra Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata dia.
"Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sambungnya.