Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (dua dari kiri) dan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir (tengah) saat menjadi panelis dalam sesi diskusi panel yang digelar NeutraDC bersama KBRI Singapura bertajuk “Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat (7/6). (Dok. Telkom)

Jakarta, IDN Times -- Perusahaan data center PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI Singapura),  menyelenggarakan diskusi panel dengan tema "Explore Data Protection Policies Supporting  Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat, 7 Juni 2024.  

Diskusi ini membahas mengenai kebijakan pelindungan data pribadi di Indonesia dengan  menyoroti berbagai aspek bersama empat panelis; Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani  Pangerapan; Direktur Group Business Development Telkom, Honesti Basyir; Partner K&K  Advocates, Danny Kobrata; dan Chief Marketing Officer Straits Interactive, Alvin Toh. Melalui  diskusi yang diinisiasi oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), para panelis  saling berbagi pandangan mengenai regulasi, tantangan, peluang, serta strategi kepatuhan  terkait penyimpanan data.  

1. Pentingnya data center untuk mencapai ekonomi digital Indonesia yang berbasis data

Duta Besar RI Singapura Suryo Pratomo (empat dari kiri) melakukan sesi foto bersama Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tiga dari kanan), Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir (empat dari kanan), beserta jajaran direksi NeutraDC dan panelis. (Dok. Telkom)

Duta Besar RI Singapura, Suryo Pratomo, menekankan pentingnya data center sebagai  infrastruktur inti dan critical untuk mencapai ekonomi digital Indonesia yang berbasis data. Dengan potensi industri data center yang besar, terbuka peluang untuk Indonesia berkolaborasi  dalam sektor teknologi dan data center, termasuk dengan Singapura. 

“Terlebih, dengan adanya Undang-Undang No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.  Melalui regulasi ini, Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya menjadi pusat penyimpanan data baik domestik maupun internasional,” ucap Suryo Pratomo. 

2. Telkom sangat memperhatikan kebutuhan pelindungan data

Editorial Team

Tonton lebih seru di