Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima gratifikasi Rp804 juta. Uang itu diduga terkait dengan fashion show anak Haniv, Feby Paramita.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula ketika Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.

Asep mengatakan, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor bagi acara fashion show merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv. Perusahaan pakaian pria itu didirikan anak Haniv bernama Feby Paramita pada 2015.

"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di