DPR Minta Pemda Tak Pecat PPPK meski Anggaran Terbatas

- DPR melalui Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemda tidak memecat PPPK meski anggaran terbatas, serta mendesak pemerintah pusat memberi kepastian status dan solusi pembiayaan bagi tenaga kontrak tersebut.
- Cucun mengimbau Kemendagri turun tangan menangani gejolak di daerah seperti kasus Tidore, agar persoalan PPPK tidak membebani fiskal daerah dan bisa diselesaikan secara terkoordinasi.
- Banggar DPR menekan pemerintah pusat segera mencairkan Rp132 triliun dana bagi hasil untuk membantu pemda membayar gaji PPPK dan honorer di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) tidak memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Cucun saat menanggapi demo ricuh ribuan PPPK paruh waktu di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (6/7/2026). Apel itu ricuh setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan akan merumahkan para tenaga kontrak.
"Ya, salah satu tadi yang disampaikan saya ke Wamendagri, ini tolong semua pemerintah daerah juga disampaikan tidak ada lagi ya istilahnya karena tadi merumahkan, kemampuan anggaran di daerahnya kurang," kata Cucun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
1. Minta pemerintah pusat segera fasilitasi

Cucun pun meminta kepada pemerintah pusat untuk memfasilitasi mengenai kepastian nasib PPPK. Termasuk, kapan batas waktu PPPK bisa diberikan kepastian.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diminta bisa mencari solusi agar polemik ini tidak menjadi beban bagi pemda.
"Ini harus segera tolong difasilitasi oleh pemerintah pusat. Sehingga nanti sampaikan butuh berapa waktu lama sampai ada kepastian mereka juga nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau tadi PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri nanti di nasional, di pusat itu supaya ini tidak menjadi beban daerah juga," tegasnya.
2. Kemendagri diminta turun tangan

Cucun mengaku sudah mengimbau langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk agar Kemendagri turun tangan membantu atasi gejolak yang terjadi.
"Kita mengimbau tadi juga sampaikan kepada Ibu Ribka, 'Bu, tolong itu yang kasus di Tidore itu, Kemendagri bisa turun tangan bisa membantu menangani terkait gejolak yang ada terkait P3K ini'. Ya semoga pemerintah daerah-pemerintah daerah lain masih bisa menyampaikan," jelasnya.
"Karena kita melihat nanti di skema DAU-nya seperti apa ya, Dana Alokasi Umum yang akan menjadi slot penerimaan untuk daerah menggaji guru-gurunya," sambung dia.
3. Fiskal daerah tertekan, DPR minta Rp132 T DBH mengendap segera dicairkan

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp132 triliun, sehingga pemerintah daerah mampu membayar guru honorer dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Said berharap demonstrasi PPPK di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang menolak dirumahkan tidak terjadi di daerah lain. Banggar telah mengingatkan pemerintah pusat bahwa kondisi fiskal daerah mengalami tekanan luar biasa.
"Nah, sekarang, tadi diputuskan, supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said, tidak semua pemerintah daerah memiliki ketergantungan terhadap DBH untuk alokasi gaji PPPK dan honorer di lingkungan mereka. Sebab, alokasi gaji PPPK dan honorer di sebagian daerah tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, Ketua DPP PDIP itu mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH di tengah situasi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
"Masih banyak daerah yang memang fiskalnya itu mengalami tekanan yang luar biasa, maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat, tepat salur dana bagi hasil. Dana bagi hasil itu bagian dari pendapatan asli daerah," kata Said.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendorong agar pemerintah pusat membiayai PPPK daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dinilai penting, untuk memberikan kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
Menurut Khozin, pembiayaan PPPK semestinya dibantu pemerintah pusat, melihat kondisi fiskal di daerah saat ini. Selain itu, aturan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin kepada jurnalis, Rabu (8/7/2026).
Khozin menilai kebijakan pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris. Artinya, pemda dengan fiskal yang kuat bisa mengalokasikan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu melalui APBD.
“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Khozi.


















