Mahasiswa dan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat (dok. Istimewa)
Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, Faldo, mengatakan UU Peradilan Militer harus direvisi, karena menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum ketika ada prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Sebab, isi aturan itu menjadi ambigu jika melihat Pasal 24 ayat 1; Pasal 27 ayat 1; dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law)," kata Faldo, Selasa (28/4/2026).
Faldo menyebut semua pihak harus bisa melihat tolok ukur atau kualifikasi terjadinya tindak pidana. Jika pelanggaran itu terkait kemiliteran, maka prajurit yang melakukan kesalahan diadili di peradilan militer.
Namun, bila ada tentara yang melakukan tindak pidana terhadap sipil ketika tidak sedang bertugas dan atau menjalankan tugas negara, maka pelanggar tersebut harus diadili di peradilan umum. Sebab, Konstitusi menegaskan setiap orang sama di mata hukum.
"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," ucapnya.