Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TB Hasanuddin Soroti Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus

TB Hasanuddin Soroti Peradilan Militer di Kasus Andrie Yunus
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dari partai PDIP (kanan) saat berada di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Intinya Sih
  • TB Hasanuddin menegaskan perlunya tekanan publik dan dukungan lintas pihak untuk mendorong revisi aturan peradilan militer agar akuntabilitas dan transparansi hukum TNI semakin kuat.
  • Ia menyoroti pentingnya keterbukaan sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, berharap proses di peradilan militer tetap terbuka agar masyarakat bisa mengawasi jalannya keadilan.
  • Meski aturan belum berubah, TB Hasanuddin mendorong revisi UU TNI agar perkara pidana umum prajurit dapat diproses di peradilan sipil demi sistem hukum yang lebih adil dan proporsional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya dorongan kuat untuk menyesuaikan aturan peradilan militer dalam revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai perubahan sistem hukum militer penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi.

Menurut TB Hasanuddin, perubahan tidak bisa berjalan tanpa dukungan lintas pihak. Ia menekankan perlunya kesepahaman bersama agar reformasi hukum militer dapat berjalan efektif.

"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," ujar TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

1. Soroti transparansi sidang kasus Andrie Yunus

Andrie Yunus, air keras, KontraS
Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses peradilan, khususnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia berharap persidangan tetap terbuka untuk publik meski digelar di peradilan militer.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar proses hukum berjalan adil dan dapat diawasi masyarakat.

"Yang pertama kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

2. Respons soal protes Andrie Yunus

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Terkait keberatan Andrie Yunus yang meminta perkara diproses di peradilan sipil melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, TB Hasanuddin menegaskan aturan yang berlaku saat ini masih belum berubah.

Ia menyebut, meski revisi UU TNI telah dilakukan, ketentuan tentang peradilan militer belum ikut direvisi sehingga seluruh perkara prajurit masih berada dalam yurisdiksi militer.

"Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," ujarnya.

3. Dorongan revisi sistem peradilan militer

Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya
Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya

Meski demikian, TB Hasanuddin tetap mendorong adanya pembaruan aturan ke depan. Ia menilai perlu ada revisi khusus agar perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dapat diproses di peradilan sipil.

Menurutnya, pemisahan kewenangan antara ranah militer dan sipil penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan proporsional.

"Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu," kata TB Hasanuddin.

Ia menambahkan, selama aturan belum berubah, seluruh proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan peradilan militer yang berlaku.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu," ujarnya.

Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan. Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bersama sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Empat oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan komposisi satu bintara dan tiga perwira.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More