Jakarta, IDN Times - Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Mereka datang dari berbagai wilayah, mulai Provinsi Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut yakni penyelesaian konflik agraria.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria, Ki Edi Susilo, mengatakan, penyelesaian konflik menjadi tuntutan utama para petani yang datang ke Jakarta.
"Tuntutan utama adalah untuk penyelesaian konflik," kata Edi pada IDN Times.
Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, para petani juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Reforma Agraria yang dinilai menjadi aturan konkret terkait penyelesaian konflik agraria.
"Yang selanjutnya adalah mengapresiasi, misalkannya, Undang-Undang Reforma Agraria. Jadi, kita mengapresiasi banget Undang-Undang Resep setelah 20 tahun," ujar dia.
Dia mengatakan, setelah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, belum ada lagi undang-undang yang mengatur secara konkret mengenai penyelesaian konflik agraria.
"Pasca-Undang-Undang Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tidak, belum ada lagi Undang-Undang yang mengatur secara konkret soal penyelesaian konflik agraria," kata dia.
