Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Demo Petani di Monas, Ini Tuntutannya!
Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Dok. KNARA)
  • Ratusan petani KNARA dari Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan berdemo di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada 24 September 2026.
  • Penyelesaian konflik agraria menjadi tuntutan utama para petani, menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional KNARA Ki Edi Susilo.
  • Petani mengapresiasi Undang-Undang Reforma Agraria karena dinilai memberi aturan konkret penyelesaian konflik, yang belum tersedia sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24/9/2026

Ratusan petani yang tergabung dalam KNARA menggelar demonstrasi di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria dan mengapresiasi Undang-Undang Reforma Agraria.

1960

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 disebut sebagai aturan sebelumnya terkait agraria. Setelah itu, menurut KNARA, belum ada undang-undang yang mengatur penyelesaian konflik agraria secara konkret.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ratusan petani menggelar demonstrasi dengan tuntutan utama penyelesaian konflik agraria serta menyampaikan apresiasi terhadap Undang-Undang Reforma Agraria.
  • Who?
    Petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Nasional KNARA Ki Edi Susilo.
  • Where?
    Aksi berlangsung di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat.
  • When?
    Demonstrasi digelar pada Kamis, 24 September 2026.
  • Why?
    Para petani menuntut penyelesaian konflik agraria yang mereka jadikan tuntutan utama dalam aksi di Jakarta.
  • How?
    Petani dari Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan berkumpul dan menyuarakan tuntutan dalam aksi demonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ratusan petani datang ke Patung Kuda dekat Monas, Jakarta. Mereka dari Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan. Mereka meminta masalah tanah segera diselesaikan. Pak Edi Susilo bilang itu permintaan utama mereka. Para petani juga senang ada Undang-Undang Reforma Agraria untuk membantu urusan tanah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Aksi petani dari berbagai daerah menunjukkan adanya ruang bersama untuk menyuarakan persoalan agraria secara terbuka. Di tengah tuntutan penyelesaian konflik, apresiasi mereka terhadap Undang-Undang Reforma Agraria mencerminkan harapan bahwa kerangka hukum yang lebih konkret dapat menjadi pijakan dalam menangani sengketa yang telah lama menjadi perhatian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Mereka datang dari berbagai wilayah, mulai Provinsi Riau, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut yakni penyelesaian konflik agraria.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria, Ki Edi Susilo, mengatakan, penyelesaian konflik menjadi tuntutan utama para petani yang datang ke Jakarta.

"Tuntutan utama adalah untuk penyelesaian konflik," kata Edi pada IDN Times.

Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, para petani juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Reforma Agraria yang dinilai menjadi aturan konkret terkait penyelesaian konflik agraria.

"Yang selanjutnya adalah mengapresiasi, misalkannya, Undang-Undang Reforma Agraria. Jadi, kita mengapresiasi banget Undang-Undang Resep setelah 20 tahun," ujar dia.

Dia mengatakan, setelah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, belum ada lagi undang-undang yang mengatur secara konkret mengenai penyelesaian konflik agraria.

"Pasca-Undang-Undang Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Tidak, belum ada lagi Undang-Undang yang mengatur secara konkret soal penyelesaian konflik agraria," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article